Hak Pemohon Informasi

Hak Pemohon Informasi

Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di PUSDIKZI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan PUSDIKZI

Kewajiban Pemohon Informasi

  1. Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik PUSDIKZI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan PUSDIKZI
  2. Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik
  3. Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)