Hak Pemohon Informasi
Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di PUSDIKZI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan PUSDIKZI
Kewajiban Pemohon Informasi
- Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik PUSDIKZI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan PUSDIKZI
- Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik
- Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)