Payung Hukum

Dasar Hukum

STANDAR BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI TNI-AD DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT

  1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 
  2. KEPUTUSAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA NOMOR KEP/611/VII/2011 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN TNI 
  3. KEPUTUSAN KASAD NOMOR KEP/692/IX/2020 TANGGAL 8 SEPTEMBER 2020 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN TNI AD 
  4. SURAT PERINTAH KASAD NOMOR SPRIN/2992/IX/2020 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020 TENTANG ORGANISASI PELAKSANA REFORMASI BIROKRASI TNI AD

Alur Proses

 (Dokumen Terlampir)

SOP Pelayanan

STANDART OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK PPID PUSDIKZI

STANDART OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

PUSAT PENDIDIKAN ZENI [ PPID PUSDIKZI ]
PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (UU KIP) Pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan di Indonesia, khususnya di PUSDIKZI . UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Salah satu tugas Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi PUSDIKZI (PPID PUSDIKZI) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut PPID TNI-AD menetapkan standart layanan informasi di lingkungan PPID PUSDIKZI , dengan adanya standart Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.

 

  1. LANDASAN HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 temtang pelayanan publik.
  3. Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan

 

  1. MAKSUD DAN TUJUAN
  2. Maksud

Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi atau PPID PUSDIKZI dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan kegiatan Pelayanan informasi Publik.

  1. Tujuan
  • Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.
  • Memberikan standart bagi pejabat PPID  dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
  • Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas

Simpul Layanan

 

PID MABES TNI 
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia 

GEDUNG BALAI WARTAWAN
Alamat: Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur 
Telp. (021) 8459 5576  Fax.  (021) 8459 1193

PPID TNI ANGKATAN DARAT 
Markas Besar TNI Angkatan Darat

Alamat: Jalan Veteran No. 5  Jakarta Pusat

PPID TNI ANGKATAN LAUT
Markas Besar TNI Angkatan Laut

Alamat: Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur

PPID TNI ANGKATAN UDARA
Markas Besar TNI Angkatan Udara
Alamat: Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur